Penjual Miras Ilegal di Jayapura Ditangkap Polisi Gegara Pelanggan Bongkar Rahasia ke Kepala Distrik

Cornelia Mudumi
Herawati
Polisi sita puluhan miras ilegal di Jayapura. (Foto: iNews/Cornelia).

JAYAPURA, iNews.id - Polisi mengamankan seorang pemuda yang menjual minuman keras (miras) ilegal di Kota Jayapura, Papua. Penangkapan ini berawal saat ada pembeli memberi tahu atau bocor kepada kepala distrik.

Pemuda berinisial DW (24) ditangkap karena menjual miras ilegal di seputaran Expo Waena, Distrik Heram, Kota Jayapura, Kamis (29/4/2020).

Dari tangan pelaku polisi menyita 19 botol Mansion House, 12 botol Jenever, 14 botol Robinson Wisky, 104 Bir Bintang, 23 botol Vodka, dan 13 botol anggur merah yang tidak dilengkapi surat-surat.

Kasubbag Humas Polresta Jayapura, AKP Jahja Rumra mengatakan, DW dan ratusan barang bukti diamankan setelah anggota dari Polsubsektor Heram menerima laporan kepala distrik.

"Pelaku DW awalnya diamankan Kepala Distrik setelah menerima laporan warga atas jual beli miras," kata Jahja di Kota Jayapura, Papua, Sabtu (2/5/2020).

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Sumsel Tangkap 7 Begal Sadis Bersenjata Tajam yang Resahkan Warga

57 tahun lalu

Mahasiswa Dikeroyok hingga Tewas di Hawai Jayapura, 2 Pelaku Ditangkap

57 tahun lalu

Tegas! Polda NTT Musnahkan 6.381 Liter Miras Ilegal Hasil Operasi

57 tahun lalu

Bareskrim Tangkap Ahmad Dolli Bawa Ketamin 6,25 Kg di Deliserdang Senilai Rp18,77 Miliar

57 tahun lalu

PLBN Skouw Siagakan Posko Terpadu Idulfitri 1447 H, Antisipasi Arus Mudik Lebaran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal