“Jabatan tidak menghapus tindak pidana. Justru ancaman menggunakan relasi kekuasaan memperberat kejahatannya,” ujarnya.
Dia menilai bukti permulaan telah mencukupi, mulai dari kesaksian korban hingga riwayat laporan dan indikasi kekerasan fisik serta psikis.
“Apa lagi yang ditunggu? Tidak ada alasan hukum menunda penangkapan,” katanya.
LBH Kasih Indah Papua menyatakan akan membawa kasus ini ke tingkat lebih tinggi jika tidak ada langkah tegas.
“Kalau hari ini tidak ada tindakan, kami akan lapor ke Polda Papua Barat Daya, Komnas Perempuan, Kompolnas, dan Ombudsman,” ujar Yance.
Di akhir kesaksiannya, VW hanya menyampaikan satu harapan yakni keadilan.
“Saya hanya mau hidup bebas dan hukum bapak saya sesuai undang-undang di negara Indonesia ini,” katanya.