Pengakuan Mengejutkan Anak Oknum Pejabat Raja Ampat, Bongkar Kebejatan Ayah Kandung

Tim iNews
Ilustrasi anak oknum pejabat Pemkab Raja Ampat mengaku menjadi korban kekerasan seksual ayah kandung. (Foto: Ist)

“Kalau saya tidak layani, saya dipukul pakai kabel, saya disetrum, saya diancam. Ini bukan sekali dua kali,” katanya.

Kuasa hukum korban dari LBH Kasih Indah Papua, Yance Dasnano, menegaskan bahwa perkara ini merupakan kejahatan seksual berat. Dia menyebut kasus tersebut tidak boleh ditunda penanganannya.

“Ini kejahatan seksual berat, dilakukan ayah kandung sendiri, sejak korban berumur lima tahun. Ini kriminal murni,” ujar Yance.

Menurutnya, pelaku dapat dijerat Pasal 76D jo Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara dengan pemberatan sepertiga karena dilakukan oleh orang tua kandung.

Selain itu, pelaku juga berpotensi dijerat UU PKDRT Nomor 23 Tahun 2004 serta Pasal 289, 290, dan 294 ayat (1) KUHP.
Yance menegaskan jabatan tidak menghapus pidana.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pilu! Gadis di Makassar Diperkosa 8 Pemuda Mabuk Bergiliran

57 tahun lalu

Viral Nenek 85 Tahun di Karawang Diduga Diperkosa Pemuda Tetangga

57 tahun lalu

Dilaporkan Hilang, Gadis 14 Tahun di Bekasi Diperkosa 2 Pria dan Disekap 3 Hari

57 tahun lalu

Keji! Siswi SMP di Karawang Diperkosa 6 Pemuda sambil Direkam dan Dikirim ke Keluarga

57 tahun lalu

Duh! Siswi SMP Diperkosa Kakak Kelas Sambil Direkam, Video Disebar ke Siswa Lain

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal