“Kalau saya tidak layani, saya dipukul pakai kabel, saya disetrum, saya diancam. Ini bukan sekali dua kali,” katanya.
Kuasa hukum korban dari LBH Kasih Indah Papua, Yance Dasnano, menegaskan bahwa perkara ini merupakan kejahatan seksual berat. Dia menyebut kasus tersebut tidak boleh ditunda penanganannya.
“Ini kejahatan seksual berat, dilakukan ayah kandung sendiri, sejak korban berumur lima tahun. Ini kriminal murni,” ujar Yance.
Menurutnya, pelaku dapat dijerat Pasal 76D jo Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara dengan pemberatan sepertiga karena dilakukan oleh orang tua kandung.
Selain itu, pelaku juga berpotensi dijerat UU PKDRT Nomor 23 Tahun 2004 serta Pasal 289, 290, dan 294 ayat (1) KUHP.
Yance menegaskan jabatan tidak menghapus pidana.