Pencuri Kabel dan Trafo Lampu Runway Bandara Biak Ditangkap, Kerugian Rp4,5 Miliar

Donald Karouw
Kapolres Biak Numfor AKBP Damianus Dedy Susanto saat ekspose pencurian kabel dan lampu runway Bandara Frans Kaisiepo dengan kerugian mencapai Rp4,5 miliar. (Foto: Humas Polda Papua)

Kapolres mengatakan, aksi kedua pelaku sangat nekat dan membahayakan. Sebab kabel landasan runway dan lampu ini sangat penting berkaitan dengan penerbangan pesawat dan bisa berakibat fatal untuk kepentingan publik.

“Kasus ini murni pencurian karena menurut pengakuan pelaku motif mereka menggali kabel untuk nantinya dijual. Mereka mengaku sedang butuh uang untuk keluarga yang sedang sakit tapi hal itu tak dapat dibenarkan,” ujar Kapolres.

Menurutnya, saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Biak Numfor untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dramatis Penangkapan DPO Curas sejak 2014 di Lampung Timur, Pelaku Dicegat di Tengah Jalan

57 tahun lalu

Surat Haru Maling di Mojokerto, Ngaku Mencuri demi Bayar Semester Sekolah Anak

57 tahun lalu

Maling di Mojokerto Kirim Surat Permintaan Maaf, Janji Kembalikan Uang Curian Setelah Gajian

57 tahun lalu

Viral Kakek Curi Tiang Rambu Dishub di Surabaya, Ditangkap usai Buron ke Lamongan

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Mamberamo Tengah Papua, Cek Kekuatan Magnitudonya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal