Pemungutan Suara Ulang Pilkada Wondama, KPU Papua Barat: Kita Tunggu Juknis Pusat

Antara
KPU Papua Barat menunggu petunjuk teknis dari KPU pusat untuk pelaksana pemungutan suara ulang Pilkada Teluk Wondama. (Foto: Dok.iNews.id)

MANOKWARI, iNews.id - KPU Provinsi Papua Barat masih menunggu keputusan KPU pusat terkait pelaksanaan pemungutan suara ulang atau PSU Pilkada Kabupaten Teluk Wondama. Hal itu dilakukan menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintah PSU di empat tempat pemungutan suara (TPS) di daerah tersebut.

"KPU provinsi bersama KPU Teluk Wondama menunggu petunjuk teknis KPU usat untuk teknis pelaksanaan PSU di empat tempat pemungutan suara atau PSU di Distrik Wasior kabupaten Teluk Wondama," ujar Paskalis, Jumat (19/3/2021).

Dia mengatakan, KPU provinsi segera melakukan rapat bersama KPU Teluk Wondama untuk kesiapan anggaran, logistik dan tempat pelaksanaan PSU.

"Amar putusan MK harus dilaksanakan dalam kurun waktu 30 hari. KPU provinsi akan mendampingi KPUD Teluk Wondama dalam pelaksanaan PSU nanti," katanya.

Hasil rapat bersama KPUD Teluk Wondama terkait PSU akan disosialisasikan kepada empat paslon yang akan ikut dalam pelaksanaan PSU ini.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Partai Perindo Papua Selatan Apresiasi MK Tolak Gugatan Hasil PSU Pilkada Boven Digoel

57 tahun lalu

Jelang PSU Pilgub Papua 2025, Pj Gubernur Agus Fatoni Pimpin Apel Deklarasi Netralitas ASN

57 tahun lalu

Partai Perindo Dukung Penuh Roni Omba-Marlinus di PSU Boven Digoel, Optimistis Menang

57 tahun lalu

Diskualifikasi Cabup Aries Sandi, MK Putuskan PSU Pilkada Pesawaran Lampung

57 tahun lalu

Bawaslu Lampung Rekomendasi 1 TPS di Pesisir Barat untuk PSU

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal