"Kita harap PSU berjalan lancar, dan semua pihak menghargai norma hukum yang mengatur proses pilkada, sehingga PSU dapat berjalan dengan aman dan tertib, tegakkan demokrasi serta keadilan di Papua Bara," ujarnya.
Mahkamah Konstitusi memerintahkan pemungutan suara ulang di empat TPS di Kabupaten Teluk Wondama, Papua Barat.
Hal itu diputuskan dalam sidang pembacaan putusan sengketa perselisihan hasil pemilihan (PHP) kepala daerah dengan perkara No. 32/PHP.BUP.-XIX/2021, Kamis (18/3/2021).
MK menyatakan permohonan pemohon terbukti untuk sebagian dan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian karena adanya pelanggaran di empat TPS yakni TPS 5 Wasior, TPS 4 Maniwak, TPS 9 Maniwak dan TPS 14 Maniwak.