Pemungutan Suara Ulang Pilkada Wondama, KPU Papua Barat: Kita Tunggu Juknis Pusat

Antara
KPU Papua Barat menunggu petunjuk teknis dari KPU pusat untuk pelaksana pemungutan suara ulang Pilkada Teluk Wondama. (Foto: Dok.iNews.id)

"Kita harap PSU berjalan lancar, dan semua pihak menghargai norma hukum yang mengatur proses pilkada, sehingga PSU dapat berjalan dengan aman dan tertib, tegakkan demokrasi serta keadilan di Papua Bara," ujarnya.

Mahkamah Konstitusi memerintahkan pemungutan suara ulang di empat TPS di Kabupaten Teluk Wondama, Papua Barat.

Hal itu diputuskan dalam sidang pembacaan putusan sengketa perselisihan hasil pemilihan (PHP) kepala daerah dengan perkara No. 32/PHP.BUP.-XIX/2021, Kamis (18/3/2021).

MK menyatakan permohonan pemohon terbukti untuk sebagian dan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian karena adanya pelanggaran di empat TPS yakni TPS 5 Wasior, TPS 4 Maniwak, TPS 9 Maniwak dan TPS 14 Maniwak.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Partai Perindo Papua Selatan Apresiasi MK Tolak Gugatan Hasil PSU Pilkada Boven Digoel

57 tahun lalu

Jelang PSU Pilgub Papua 2025, Pj Gubernur Agus Fatoni Pimpin Apel Deklarasi Netralitas ASN

57 tahun lalu

Partai Perindo Dukung Penuh Roni Omba-Marlinus di PSU Boven Digoel, Optimistis Menang

57 tahun lalu

Diskualifikasi Cabup Aries Sandi, MK Putuskan PSU Pilkada Pesawaran Lampung

57 tahun lalu

Bawaslu Lampung Rekomendasi 1 TPS di Pesisir Barat untuk PSU

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal