MK Kabulkan Sebagian Gugatan Denny Indrayana, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang

Nani Suherni
Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak)

JAKARTA, iNews.id – Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan keputusan Komisi pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Selatan terkait rekapitulasi hasil penghitungan suara dan mengabulkan sebagian permohonan termohon pada hasil pemilihan gubernur (Pilgub) Kalsel 2020. 

MK juga memerintahkan KPU Kalsel untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin, Kecamatan Aluh-Aluh, Martapura, Sambung Makmur, Mataraman dan Astambul di Kabupaten Banjar, serta 24 TPS di Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin dalam waktu paling lama 60 hari.

“Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya, serta mengabulkan permohonan termohon untuk sebagian,” kata Ketua Majelis Hakim MK, Anwar Usman dalam sidang putusan sengketa Pilkada Kalsel 2020 yang digelar virtual di gedung MK Jakarta, Jumat (19/3/2021).

Dia mengatakan, telah terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS) seluruh TPS di Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, Kecamatan Aluh-Aluh, Martapura, Mataraman, Sambung Makmur dan Astambul Kabupaten Banjar, serta 24 TPS di Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin.

“Memerintahkan KPU Kalsel untuk melakukan pemungutan suara ulang di TPS yang dianggap melakukan pelanggaran hasil suara. Pemungutan suara dilakukan dalam tenggat 60 hari sejak putusan ditetapkan,” katanya.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPU Tetapkan Pasangan Jimad Sakteh sebagai Bupati-Wakil Bupati Sampang Terpilih

57 tahun lalu

Hasil Gugatan Pilkada di MK, Adik Ipar Raffi Ahmad Melenggang jadi Bupati Bandung Barat

57 tahun lalu

Dikabulkan MK, Ini Alasan 4 Mahasiswa UIN Jogja Gugat Presidential Threshold

57 tahun lalu

Ada Kejahatan Demokrasi, Pakar Hukum Tata Negara UGM Dorong DPR Gunakan Hak Angket

57 tahun lalu

Bendahara Bawa Kabur Honor KPPS di Balangan Pakai Uang Rp4,5 Juta untuk Prostitusi Online MiChat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal