JAKARTA, iNews.id – Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan keputusan Komisi pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Selatan terkait rekapitulasi hasil penghitungan suara dan mengabulkan sebagian permohonan termohon pada hasil pemilihan gubernur (Pilgub) Kalsel 2020.
MK juga memerintahkan KPU Kalsel untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin, Kecamatan Aluh-Aluh, Martapura, Sambung Makmur, Mataraman dan Astambul di Kabupaten Banjar, serta 24 TPS di Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin dalam waktu paling lama 60 hari.
“Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya, serta mengabulkan permohonan termohon untuk sebagian,” kata Ketua Majelis Hakim MK, Anwar Usman dalam sidang putusan sengketa Pilkada Kalsel 2020 yang digelar virtual di gedung MK Jakarta, Jumat (19/3/2021).
Dia mengatakan, telah terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS) seluruh TPS di Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, Kecamatan Aluh-Aluh, Martapura, Mataraman, Sambung Makmur dan Astambul Kabupaten Banjar, serta 24 TPS di Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin.
“Memerintahkan KPU Kalsel untuk melakukan pemungutan suara ulang di TPS yang dianggap melakukan pelanggaran hasil suara. Pemungutan suara dilakukan dalam tenggat 60 hari sejak putusan ditetapkan,” katanya.