Pemprov Papua Ditegur Pusat karena Belum Ajukan Penyederhanaan Organisasi

Andi Mohammad Ikhbal
Penyelenggaraan rapat di Kantor Gubernur Papua. (Foto: Istimewa).

JAYAPURA, iNews.id - Pemerintah Provinsi Papua ditegur pusat karena belum mengajukan penyederhanaan organisasi. Padahal hal ini menjadi instruksi Presiden Jokowi.

Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Akmal Malik, membenarkan hal tersebut. Selain Papua, provinsi lainnya yakni Sumatera Selatan (Sumsel).

"Kami (Kemendagri) telah menegur secara tegas bagi pemerintah daerah yang belum melaksanakan perintah Presiden ini," kata Akmal dalam keterangannya, Rabu (22/12/2021).

Data yang dihimpun masih ada 15 daerah yang belum mengajukan penyederhanaan struktur organisasi (PSO). Sebagian besar dari Papua dan Papua Barat.

Sementara 493 kabupaten dan kota serta 32 provinsi sudah mengajukan PSO. Tercatat ada 140.474 jabatan dari target 143.115 atau 94,86 persen telah disederhanakan.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Inovasi Gempa Genting Ning Emi Viral, Kemendagri Jadikan Mojokerto Contoh Nasional

57 tahun lalu

Kemendagri Dorong Pemda Lebih Inovatif Atasi Inflasi hingga Pengangguran

57 tahun lalu

Dirjen Bina Pemdes Tegaskan Batas Desa Harus Segera Tuntas Demi Kepastian Hukum

57 tahun lalu

Cegah Konflik Wilayah, Kemendagri Percepat Batas Desa 3 Kabupaten di Sulawesi

57 tahun lalu

Kemendagri Dorong Tabalong Ciptakan Inovasi Berbasis Data dan Kolaborasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal