Pelanggaran HAM Berat di Paniai, Kejagung: Dalam Waktu Dekat Akan Ada Tersangka

Erfan Ma'ruf
Ilustrasi kasus dugaan pelanggaran HAM berat di Paniai, Papua. (Foto: ist)

Dia menjelaskan, rencana penetapan tersangka dalam kasus HAM Berat tersebut dilakukan setelah penyidik Jampidsus memeriksa 116 saksi dan ahli terdiri atas 61 ahli dan 55 saksi TNI-Polri serta sipil. 

Penyidikan perkara dugaan pelanggaran HAM berat peristiwa di Paniai Provinsi Papua tahun 2014 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung R.I Nomor: Prin-79/A/JA/12/2021 tanggal 3 Desember 2021 dan Nomor: Prin-19/A/Fh.1/03/2022 tanggal 4 Februari 2022. 

Penyidikan dimaksud dalam rangka menemukan alat bukti untuk pembuktian di persidangan sebagaimana disangkakan yaitu dugaan pelanggaran HAM yang berat dalam peristiwa di Paniai Provinsi Papua Tahun 2014. 

Dalam peristiwa tersebut disangka melanggar Pasal 42 ayat 1 jo. Pasal 9 huruf a, h jo. Pasal 7 huruf b Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
3 hari lalu

Usai Dicopot, Eks Kajari Tuban dan 2 Kasi Diperiksa Kejagung terkait Suap Rp600 Juta

6 hari lalu

Sopir Truk jadi Tersangka Kecelakaan Maut Rombongan Pengantin di Indramayu

9 hari lalu

Heboh Surat Kejagung Setop Kumpulkan Data MBG, Kejati Jateng: Kami Cek Dulu

14 hari lalu

Investasi Bodong di Bengkulu, 145 Orang Jadi Korban dengan Kerugian Rp6,5 Miliar

14 hari lalu

Polisi Bongkar Peredaran Amunisi Ilegal di Jayapura, Menantu Purnawirawan TNI Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal