Pelaku Pembakaran Berantai di Sekitar Pasar Youtefa Jayapura Ditangkap, Ini Motifnya

Nani Suherni
Pelaku Pembakaran Berantai di Sekitar Pasar Youtefa Jayapura Ditangkap, Ini Motifnya (Foto: Dok Polres Jayapura)

Kapolresta juga menambahkan, atas perbuatannya tersebut pelaku RN dijerat Pasal 187 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. 

“Dari awal kami sudah menduga bahwa sejumlah kebakaran yang terjadi di sekitar Pasar Youtefa ada unsur kesengajaan, dan sudah kami buktikan melalui pengungkapan ini,” katanya.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Cekcok dengan Istri, Suami di Tapanuli Tengah Bakar Rumah

57 tahun lalu

Pembakaran Gedung DPRD dan Polres Kediri, Polda Jatim Tangkap 1 Tersangka Baru

57 tahun lalu

Gedung DPRD NTB Dibakar Massa Pendemo, Polisi Imbau Warga Tetap Tenang

57 tahun lalu

Demo Ricuh di Medan, Massa Bakar Pos Polisi di Jalan Balai Kota

57 tahun lalu

Sakit Hati Dipecat, Mantan Karyawan Bakar Vila Milik Bule Tempatnya Dulu Bekerja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal