Oknum Polisi Jual Senjata Api ke KKB Akan Kena Sanksi Pemecatan dan Pidana

Antara
Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw memberikan keterangan kepada wartawan terkait penembakan iring-iringan bus PT Freeport Indonesia di Tembagapura, Kabupaten Mimika, Papua, Senin (13/1/2020). (Foto: iNews/Nathan Making)

JAYAPURA, iNews.id - Kapolda Papua, Irjen Pol Paulus Waterpauw, menegaskan oknum anggota polisi yang menjual senjata api ke kelompok kriminal bersenjata (KKB) akan kena sanksi pemecatan dan pidana. Kasus ini sementara masih didalami kepolisian.

Irjen Pol Waterpauw mengatakan, cepat atau lambat kasus penjualan senjata api kepada anggota KKB ini pasti terungkap. Apalagi zaman sudah semakin canggih.

"Sekarang masih dalam penyelidikan. Kami akan memutus rantai pemasokan senjata api dan amunisi ke KKB," kata Kapolda Waterpauw di Kota Jayapura, Papua, Senin (22/2/2021).

Dia berharap tidak ada lagi anggota, khususnya Polri yang menjual senjata api apalagi ke KKB karena dampak yang ditimbulkan sangat besar.

"Senjata api itu bukan saja untuk menembak anggota tetapi juga warga sipil hingga menimbulkan korban jiwa," ujarnya.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pemasok Senjata KKB Papua Ditangkap di Pasar Sentral Sarmi, Ini Rekam Jejaknya

57 tahun lalu

Anggota KKB Penembak Karyawan Freeport Ditangkap di Pasar Kago Ilaga Puncak

57 tahun lalu

Identitas Anggota KKB Ditangkap di Sugapa Intan Jaya, Anak Buah Apen Kobogau

57 tahun lalu

Tragedi di Pedalaman Yahukimo, 8 Pendulang Emas Tewas Dibantai KKB OPM

57 tahun lalu

Brimob Baku Tembak dengan Diduga KKB di Dogiyai, Senjata SS1 hingga Busur Panah Disita

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal