ODP Karantina BPSDM Jayapura Terapkan Disiplin Semi-Militer

Antara
Ilustrasi lokasi karantina. (Foto: Okezone).

JAYAPURA, iNews.id - Puluhan warga yang menjalani karantina di Balai Pendidikan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kotaraja, Kota Jayapura, Papua, menjalani disiplin semi-militer. Proses penanganan para pasien juga sesuai standar hampir menyerupai rumah sakit.

Penanggung jawab Posko BPSDM Kotaraja, Darwin Rumbiak mengatakan, warga yang menjalani isolasi di sana menerapkan standar disiplin semi-militer. Namun penanganan mereka di bawah petugas dari dinas kesehatan (dinkes).

"Ada tiga tim yang bertugas di BPSDM Kotaraja di bawah komando Provinsi Papua didampingi tim dari Kesdam," kata Darwin di Kota Jayapura, Papua, Rabu (3/6/2020).

Protokol di sana juga hampir menyerupai rumah sakit. Mulai dari alur masuk, alur ke luar sampai dengan makan para pasien ini. Petugas juga mendapat pendampingan dari Unit Percepatan Pembangunan Kesehatan Papua (UP2KP) dan kedokteran Universitas Cenderawasih.

Sebelumnya sebanyak 73 orang dalam pengawasan atau ODP di Kota Jayapura, menjalani karantina di Balai Pendidikan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kotaraja. Mereka dinyatakan reaktif hasil rapid test, sehingga harus diisolasi sambil menuggu hasil tes swab.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
57 tahun lalu

PLBN Skouw Siagakan Posko Terpadu Idulfitri 1447 H, Antisipasi Arus Mudik Lebaran

57 tahun lalu

Jadwal Buka Puasa Jayapura Hari Ini 13 Maret 2026, Lengkap Doa Berbuka

57 tahun lalu

Jadwal Buka Puasa Jayapura Hari Ini 12 Maret 2026, Lengkap Doa Berbuka

57 tahun lalu

Jadwal Buka Puasa Jayapura Hari Ini 10 Maret 2026, Lengkap Doa Berbuka

57 tahun lalu

Jadwal Buka Puasa Jayapura Hari Ini 9 Maret 2026, Lengkap Panduan Doanya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal