TIMIKA, iNews.id - Pemerintah Kabupaten Mimika akan menerapkan kebijakan PPKM mikro selama satu bulan ke depan, mulai Kamis (8/7/2021) besok. Kebijakan ini berlaku sampai 6 Agustus mendatang.
Bupati Mimika, Eltinus Omaleng mengatakan, dengan berlakunya PPKM mikro, aktivitas masyarakat dibatasi dari pukul 06.00 pagi hingga pukul 18.00 WIT.
Di luar waktu tersebut, semua aktivitas warga maupun pusat perekonomian seperti pasar, pertokoan, rumah makan maupun lalu lintas kendaraan dibatasi sementara.
"Di atas jam enam sore semua sudah harus ditutup total," kata Bupati Eltinus di Kabupaten Mimika, Papua, Rabu (7/7/2021).
Selain itu, para pelaku perjalanan menggunakan pesawat terbang dari Jakarta, Denpasar dan Makassar ke Timika wajib mengantongi sertifikat vaksin dan hasil pemeriksaan usap (PCR) negatif Covid-19.