Mendagri Tegaskan Alasan Gubernur Lukas Enembe untuk Berobat Tak Bisa Dibenarkan

Antara
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. (Foto: Antara).

JAYAPURA, iNews.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, menegaskan alasan Gubernur Papua Lukas Enembe tak bisa dibenarkan karena masuk ke wilayah Papua Nugini secara ilegal. Sebab ada prosedur yang dilanggar oleh kepala daerah tersebut.

"Apa yang dilakukan Gubernur Papua tetap salah walaupun alasannya berobat," kata Tito di  Kota Jayapura, Papua, Senin (5/4/2021).

Dia mengatakan, sempat berkomunikasi dengan Lukas Enembe setelah dia kembali dari Papua Nugini. Dia memberitahukan alasannya untuk negara tetangga untuk berobat. Namun dia menyampaikan apa yang dilakukan salah, karena tidak sesuai prosedur.

"Kemendagri tidak pernah melarang kepala daerahnya untuk berobat termasuk bila tujuannya berobat ke luar negeri, namun harus sesuai prosedur yakni meminta ijin ke Kemendagri," ujarnya.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mendagri Ungkap Data Kemiskinan di Papua, Seluruh Wilayahnya di Atas Rerata Nasional

57 tahun lalu

Mendagri Tito Karnavian Usul Dana Otsus Aceh Diperpanjang, Pemulihan Butuh 3 Tahun

57 tahun lalu

Anggota KKB Pulan Wonda yang Pernah Serang Rombongan Tito Karnavian Sudah DPO 7 Tahun

57 tahun lalu

Mendagri: Dana Transfer ke Daerah Terdampak Bencana Tak Kena Efisiensi Anggaran

57 tahun lalu

Banjir Aceh dan Sumut, 25 Desa Hilang dan Tak Bisa Dihuni Lagi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal