Masuk Ilegal ke Papua Nugini, Gubernur Lukas Enembe Terancam Diberhentikan

Edy Siswanto
Gubernur Papua Lukas Enembe saat di PLBN Skow (Foto: Istimewa)

Tertulis ancaman sesuai Pasal 77 Ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014 yaitu, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) huruf i dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.

Sebelumnya, dengan sadar Lukas Enembe melakukan perjalanan lintas negara melalui jalur tikus atau ilegal. Jalur ilegal ini biasa digunakan para penyelundup masuk ke Indonesia. Termasuk para penyintas yang ingin berbelanja di pasar Skow.

Gubernur Lukas menyeberang ke PNG pada 31 Maret 2021 dengan menggunakan jasa ojek perbatasan dan baru kembali Jumat 2 Maret kemarin.

Gubernur bersama dua orang lainnya, yakni Hendrik Abidondifu dan Ely Wenda menggunakan dua jasa ojek perbatasan. Gubernur dan dua orang pendampingnya diduga menginap di hotel Medallion di Vanwatu PNG.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kemendagri Dorong Pemda Lebih Inovatif Atasi Inflasi hingga Pengangguran

57 tahun lalu

Mendagri Ungkap Data Kemiskinan di Papua, Seluruh Wilayahnya di Atas Rerata Nasional

57 tahun lalu

Mendagri: Dana Transfer ke Daerah Terdampak Bencana Tak Kena Efisiensi Anggaran

57 tahun lalu

Ramai Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih, Mendagri: Belum Tahu Saya Cek Dulu

57 tahun lalu

Ternyata Ini Alasan Utama Bupati Aceh Selatan Tetap Umrah meski Daerahnya Dilanda Bencana

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal