"Occupansy (tingkat keterisian) hotel sangat minim saat terkena krisis akibat wabah Covid-19," kata GM Royal Mamberamo Hotel Sorong Vanny, Sabtu (20/11/2021).
GM Vega Hotel Agus Sunarto mengatakan, pendemi Covid-19 membuat pendapatan hotel menurun drastis. Manajemen hotel telah mengirimkan surat ke Pemkot Sorong terkait penundaan pembayaran pajak.
"Ada beberapa kebutuhan hotel yang harus dipenuhi alahasil terjadi kekurangan uang pajak yang harus dibayar," ujar Agus Sunarto.
Agus Sunarto menyatakan, besaran pajak Vega Hotel yang harus dibayar sekitar Rp700 juta sesuai data yang manajemen. "Tidak sampai Rp1 miliar," ujar Agus.
Sementara itu, Kepala BP2RD Demianus Nakoh mengatakan, total pajak hotel dan restoran yang belum dibayar sekitar Rp4,6 miliar. Di Kota Sorong terdapat enam hotel yang belum membayar pajak. "Dari enam hotel yang menunggak pajak, Hotel Vega yang terbesar," kata Demianus Nakoh.
Pemkot Sorong, ujar Demianus, tidak memberikan batas waktu sampai kapan pajak hotel dan restoran harus dibayar. Pemkot juga akan berkoordinasi dengan KPK jika seandainya pajak-pajak ini/ terlambat dibayarkan atau tidak dibayarkan sama sekali.
Ironisnya dalam sidak kali ini, tim terpadu tidak melakukan sidak ke SwissBell Hotel Sorong yang juga mempunyai tunggakan pajak hotel dan restoran mencapai ratusan juta rupiah.