Dia menilai penegakan hukum secara tegas dan tanpa diskriminasi merupakan langkah utama untuk menghentikan konflik sosial yang tengah berlangsung di Kwamki Narama, Timika.
Sebagai penanggung jawab wilayah hukum, Agus menekankan bahwa Kapolres Mimika AKBP Billyandha Hildiario Budiman harus mengambil tindakan tegas dengan menggandeng Dandim 1710 Mimika guna menangkap seluruh pelaku kejahatan yang memicu bentrokan antara kubu Dang dan kubu Newegalen.
"Para pelaku kejahatan harus ditangkap karena tidak ada hukum agama, hukum pemerintah maupun hukum adat yang membenarkan manusia membunuh sesama manusia. Ini negara hukum, kalau ada persoalan di masyarakat harus diselesaikan secara hukum positif. Orang-orang itu sudah tidak mengenal Tuhan, tidak mengenal pemerintah dan tidak mengenal adat," ujarnya.
Agus juga mengingatkan bahwa keterlambatan tindakan dari aparat justru berpotensi membiarkan masyarakat asli Papua terus saling mengorbankan nyawa.
"Jangan tunggu atau ulur waktu lagi, ini sudah 11 korban jiwa. Tindak tegas dan bubarkan semua yang masih pegang busur dan anak panah. Bila perlu tangkap dan proses hukum. Kami minta aparat TNI-Polri tempati tenda-tenda yang selama ini dipakai oleh kedua kubu, supaya jangan ada lagi yang baku panah dan kumpul-kumpul," ucapnya.