Komnas HAM Sebut Terjadi Obstruction of Justice Kasus Mutilasi 4 Warga Papua

Martin Ronaldo
Komnas HAM saat konferensi pers kasus mutilasi empat warga Nduga yang terjadi di Kabupaten Mimika, Papua. (Foto : MPI/Martin Ronaldo)

JAKARTA, iNews.id - Komnas HAM menyebut telah terjadi pelanggaran obstruction of justice dalam kasus pembunuhan disertai mutilasi empat warga sipil di Kabupaten Mimika, Papua. Hal ini berdasarkan penyelidikan dengan mengumpulkan beberapa keterangan dan alat bukti dalam kasus tersebut.

"Komunikasi antarpelaku setelah peristiwa dan juga adanya berbagai upaya obstruction of justice. Jadi ini ada upaya obstruction of justice untuk menghilangkan barang bukti," ujar Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara kepada wartawan, Selasa (20/9/2022).

Senada dengan Beka, Komisioner Komnas HAM yang lainnya, Chairul Anam mengatakan dugaan obstruction of justice dalam kasus mutilasi empat warga Kabupaten Nduga ini ini ditujukan dengan adanya penghapusan jejak komunikasi di ponsel para pelaku.

"Kalau obstruction of justice itu kan biasanya terjadi setelah peristiwa ya kan, terus untuk menutupi peristiwa bukan bagian dari peristiwa itu sendiri. Nah, mutilasi itu bagian dari peristiwanya. Kalau menghapus komunikasi itu kan setelah peristiwa, setelah ini naik terus ada penghapusan komunikasi itu," katanya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

TNI AD Investigasi Peluru Nyasar Lukai 2 Warga di Kampus UNP, Libatkan Polda Sumbar

57 tahun lalu

Suami Bunuh Istri di Mamuju Tengah, Anak Ikut Tebas namun Selamat

57 tahun lalu

Dugaan Pembunuhan, Pedagang Cilok Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Kontrakan Cikupa

57 tahun lalu

Alasan Hakim Vonis Mati Pembunuh dan Pemutilasi 3 Mahasiswi di Pariaman

57 tahun lalu

Tangis Ibu Korban Pecah Dengar Wanda Divonis Hukuman Mati, Wenni: Terima Kasih Pak Hakim

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal