Temuan Komnas HAM Kasus Mutilasi 4 Warga Papua Mencengangkan, Ada Dugaan Penyiksaan

Martin Ronaldo
Komnas HAM saat konferensi pers kasus mutilasi empat warga Nduga yang terjadi di Kabupaten Mimika, Papua. (Foto : MPI/Martin Ronaldo)

JAKARTA, iNews.id - Komnas HAM turun langsung menyelidiki dugaan pelanggaran HAM atas kasus pembunuhan disertai mutilasi empat warga di Kampung Pigapu, Distrik Mimika Timur, Kabupaten Mimika, Papua. Hasil temuan Komnas HAM mencengangkan, ada dugaan tindakan penyiksaan, kekerasan dan perlakuan merendahkan martabat manusia hingga sampai menghilangkan nyawa manusia.

Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan, sudah memeriksa sejumlah pihak di kasus mutilasi Papua yang melibatkan enam oknum TNI. Mereka yang dimintai keterangan terdiri atas penyidik Polri, Satgas Polda Papua, penyidik Sub Denpom Mimika, penyidik Polres Mimika hingga keluarga korban.

"Ini yang penting menjadi highlight dari Komnas adalah informasi dugaan penyiksaan, kekerasan dan perlakuan merendahkan martabat manusia sampai hilangnya nyawa. Jadi ada dugaan penyiksaan, kekerasan dan juga perlakuan lain yang merendahkan harkat dan martabat manusia," ujar Beka Ulung Hapsara kepada wartawan, Selasa (20/9/2022).

Dia menjelaskan, permintaan keterangan serta informasi hingga laporan ini disusun tim pemantau dan penyelidikan telah memeriksa 19 saksi. Tak hanya itu, Komnas HAM juga sudah memeriksa pelaku yang terdiri atas warga sipil dan oknum TNI.

"Terus kemudian enam orang pelaku anggota TNI dan tiga orang pelaku sipil, jadi kan ada 10 ya. Enam anggota TNI dan tiga warga sipil. Satunya, Saudara Roy, masih DPO sampai saat ini," katanya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Mamberamo Tengah Papua, Cek Kekuatan Magnitudonya!

57 tahun lalu

Gara-Gara Kandang Ayam, Pria di Bangkalan Tewas Dibacok Adik Ipar dengan Celurit

57 tahun lalu

Suami Bunuh Istri di Mamuju Tengah, Anak Ikut Tebas namun Selamat

57 tahun lalu

Dugaan Pembunuhan, Pedagang Cilok Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Kontrakan Cikupa

57 tahun lalu

Alasan Hakim Vonis Mati Pembunuh dan Pemutilasi 3 Mahasiswi di Pariaman

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal