KKP Sosialisasikan Aturan Pemanfaatan Ruang Laut di Raja Ampat 

Rizqa Leony Putri
(Foto: dok KKP)

“Ketentuan ini perlu dikawal bersama oleh instansi terkait di pemerintahan. Selain itu, pelaku usaha juga harus memahami dan menyesuaikan diri dengan perubahan regulasi dan tata kelola yang ada," ucap Eko. 

Dia juga memastikan bahwa aparat PSDKP yang ada di lapangan akan melaksanakan pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh sebab itu, Eko mengimbau agar pelaku usaha segera mengurus rekomendasi atau izin yang diperlukan. 

“Tentu pengawasan akan kami laksanakan sesuai peraturan yang berlaku," tuturnya. 

Dalam sosialisasi yang dilaksanakan di Raja Ampat, Direktorat Jenderal PSDKP menggandeng sejumlah pihak seperti Pemerintah Daerah Raja Ampat, Kepolisian Perairan, Kelompok Masyarakat Pengawas (POKMASWAS), serta para pelaku usaha pemanfaatan ruang laut di wilayah Raja Ampat. (CM)

Editor : Rizqa Leony Putri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Raja Ampat Geger! Mayat Pria Berjaket Pelampung Diduga WNA Ditemukan Mengapung di Pantai

57 tahun lalu

WNA Prancis Jadi Korban Penipuan Online Rp2,5 Miliar, Modus Pelaku Menyamar Pegawai Pajak

57 tahun lalu

Kapal Wisata KM Prestige Voyager Kandas di Raja Ampat, 28 Wisatawan China Selamat

57 tahun lalu

Gempa Bumi Hari Ini Guncang Raja Ampat Papua Barat, Cek Magnitudonya!

57 tahun lalu

5 Rekomendasi Wisata Alam di Sorong, Wajib Dikunjungi saat Liburan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal