“Ketentuan ini perlu dikawal bersama oleh instansi terkait di pemerintahan. Selain itu, pelaku usaha juga harus memahami dan menyesuaikan diri dengan perubahan regulasi dan tata kelola yang ada," ucap Eko.
Dia juga memastikan bahwa aparat PSDKP yang ada di lapangan akan melaksanakan pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh sebab itu, Eko mengimbau agar pelaku usaha segera mengurus rekomendasi atau izin yang diperlukan.
“Tentu pengawasan akan kami laksanakan sesuai peraturan yang berlaku," tuturnya.
Dalam sosialisasi yang dilaksanakan di Raja Ampat, Direktorat Jenderal PSDKP menggandeng sejumlah pihak seperti Pemerintah Daerah Raja Ampat, Kepolisian Perairan, Kelompok Masyarakat Pengawas (POKMASWAS), serta para pelaku usaha pemanfaatan ruang laut di wilayah Raja Ampat. (CM)