“Setiap tindakan kekerasan bersenjata terhadap masyarakat merupakan tindak pidana serius. Kami pastikan pelaku akan diburu dan diproses hukum hingga tuntas," ucapnya.
Pelaku dapat dijerat dengan pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman pidana berat hingga penjara seumur hidup.
Sementara itu, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Kombes Pol Adarma Sinaga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan segera melaporkan informasi yang berkaitan dengan kejadian tersebut.
“Ini merupakan tindakan kekerasan serius yang menyasar warga sipil secara tiba-tiba. Keselamatan masyarakat menjadi prioritas utama, sehingga setiap bentuk kekerasan akan kami respons secara cepat, terukur dan profesional," ucapnya.
Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat langkah preventif dan penegakan hukum guna menjaga stabilitas keamanan di wilayah Papua Pegunungan.