Kejati Papua Tahan 2 Mantan Pejabat BUMN terkait Kasus Korupsi

Antara
Kejati Papua menahan dua mantan pejabat BUMN terkait kasus korupsi hingga merugikan negara belasan miliar rupiah. (Foto: Antara)

JAYAPURA, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua menahan dua mantan pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terkait kasus korupsi. Kedua mantan pejabat itu yakni, mantan Kepala Gudang Bulog Nabire berinisial LA dan FWB yang merupakan mantan Kepala Kantor Pos Biak.

Kejati Papua, Nikolaus Kondomo mengatakan, penahanan terhadap dua mantan pejabat di lingkungan BUMN itu dilakukan setelah penyidik merasa cukup bukti.

“Dua tersangka yang ditahan yakni LA merupakan mantan Kepala Gudang Bulog Nabire yang berperan memanipulasi dokumen GD1M atau dokumen pemasukan barang (beras) ke gudang milik Bulog padahal beras tersebut belum masuk ke gudang tetapi uang sudah di transfer ke rekening mitra pengadaan kerja yakni PBK Tani Jaya dan digunakan secara bersama-sama untuk kepentingan pribadi,” ungkapnya.

Aksi yang dilakukan tersangka tersebut, kata dia, mengakibatkan negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp10,889 miliar. Sebab, beras yang diperkirakan hilang sebanyak 1 juta kg atau 11 ton beras.

Sedangkan tersangka FWB diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp3,6 miliar. FWB sejak bulan April hingga September 2020 menyalahgunakan wewenangnya dengan cara mengeluarkan uang kas tidak sesuai peruntukannya.

“Uang tersebut ditransfer ke rekening pribadi (FWB) selaku Kepala Kantor Pos Biak yang kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi yakni bermain trading Binomo,” kata Kondomo.

Kedua tersangka saat ini dititipkan ke lembaga pemasyarakat (Lapas) Abepura. Keduanya dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Tersangka Korupsi Tambang Batu Bara Ditahan Kejati Kaltim, ASN ESDM dan Pengusaha

57 tahun lalu

Bupati Sitaro Chintya Kalangit Ditahan Kasus Korupsi Dana Bencana Rp22 Miliar

57 tahun lalu

2 Bos Sritex Divonis Hukuman 14 dan 12 Tahun Penjara, Hotman Paris: Vonis Salah Total!

57 tahun lalu

Terbukti Korupsi, 2 Bos Sritex Divonis Hukuman 14 dan 12 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Ditahan, Kasus Korupsi Dana Energi Rp271 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal