Kejati Papua Barat mengeklaim telah menyelamatkan uang negara Rp115 miliar sejak Januari hingga Desember 2022. (Foto: Antara)
"Total Rp114,43 miliar merupakan nilai aset yang berhasil diselamatkan, yakni Kejati Papua Barat Rp102,70 miliar, Kejari Fakfak Rp11,5 miliar, dan Kejari Kaimana Rp194,7 juta," ujar dia.