Kejaksaan Selidiki Dugaan Korupsi Dana Otsus di Dinas Pendidikan Papua

Chanry Andrew Suripatty
Kejati Papua Nikolaus Kondomo (ANTARA/Evarukdijati)

JAYAPURA, iNews.id - Kejaksaan Tinggi Papua mulai menyelidiki dugaan korupsi dana otonomi khusus pada Dinas Pendidikan, Perpustakaan dan Arsip Daerah (DPPAD) Papua. Ada indikasi kerugian negara senilai Rp4 miliar dalam kasus tersebut.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua, Nikolaus Kondomo mengatakan, dugaan korupsi ini merupakan hasil penyelidikan tim intelijen yang bersumber dari dana otsus.

"Dugaan korupsi ini bersumber dari dana otsus di DPPAD Papua. Dana sekitar Rp4 miliar terindikasi dicairkan tanpa prosedur yang benar," kata Nikolaus di Kota Jayapura, Papua, Selasa (9/3/2021).

Menurut dia, dalam proses penyelidikan kasus ini sudah ada sekitar 18 orang yang diperiksa. Salah satunya Kepala Dinas PPAD Papua, Christian Sohilait. 

"Pemeriksaannya masih berstatus sebagai saksi. Tentunya masih akan kami kembangkan lagi," ujarnya.

Dari penyelidikan awal, diduga ada penggunaan dana yang tidak sesuai prosedur dan peruntukannya. Sementara tim dari iNews sudah mencoba menghubungi Kepala DPPAD Papua Christian Sohilait, namun belum ada tanggapan dari yang bersangkutan.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Terungkap! Ini Alasan Belasan Kepsek di Muaro Jambi Mundur usai 2 Hari Dilantik

57 tahun lalu

Pengamat Militer Bongkar Alasan KKB Selalu Serang Pekerja Proyek dan Guru di Papua 

57 tahun lalu

Polda Jateng Tetapkan 6 Tersangka Korupsi BPR Purworejo, Kerugian Negara Rp41,3 Miliar

57 tahun lalu

Terkuak! Korupsi BLKI Balikpapan Capai Rp14 Miliar, Kepala UPTD Jadi Tersangka Ganda

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal