Kasus Proyek Gereja Kingmi Mile 32 Mimika, 2 Orang Diperiksa KPK

Antara
KPK mengusut kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap I Tahun Anggaran 2015 di Kabupaten Mimika, Papua. (Foto: Istimewa).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua orang terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap I Tahun Anggaran 2015 di Kabupaten Mimika, Papua, Selasa (1/11/2022). Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati nonaktif Mimika Eltinus Omaleng.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, kedua saksi itu, aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Keuangan atau staf ahli Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Achmad Zikrulah serta pihak swasta bernama Ariadi.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta," ujar Ali Fikri di Jakarta, Selasa (1/11/2022).

Dalam kasus tersebut, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Kepala Bagian Kesra Sekretaris Daerah Kabupaten Mimika/pejabat pembuat komitmen (PPK) Marthen Sawy dan pihak swasta/Direktur PT Waringin Megah, Teguh Anggara.

KPK menduga telah terjadi kerugian keuangan negara sekitar Rp21,6 miliar dari nilai kontrak Rp46 miliar. Dari proyek itu, Eltinus Omaleng diduga turut menerima uang sejumlah sekitar Rp4,4 miliar.

Saat ini, KPK telah menahan dua tersangka, yakni Eltinus Omaleng dan Marthen Sawy. Sedangkan, Teguh Anggara belum ditahan oleh penyidik KPK.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Penggeledahan Kantor Dinkes Ponorogo Berlangsung 8 Jam, Sejumlah Dokumen Disita

57 tahun lalu

Bobol 7 Gereja, Pria asal Boyolali Ditangkap usai Jual Barang Curian di Medsos

57 tahun lalu

Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Jadi Tersangka KPK, Ini Sosok Penggantinya

57 tahun lalu

Usai OTT KPK, Sejumlah Ruangan di Pemkab Tulungagung Masih Disegel

57 tahun lalu

KPK Periksa 63 Pejabat Pemkab Pekalongan Terkait Kasus Korupsi Bupati Nonaktif Fadia Arafiq

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal