Kasus Mutilasi 4 Warga di Mimika, LP3BH Desak 6 Anggota TNI Dihukum Berat

Edy Siswanto
Kodam XVIII/Cenderawasih memberikan perhatian penuh atas kasus mutilasi yang diduga melibatkan enam anggota TNI AD di Mimika. (Foto: Antara)

JAYAPURA, iNews.id - Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari mendesak TNI-Polri menghukum seberat-beratnya terhadap enam anggota TNI AD yang diduga terlibat dalam kasus mutilasi empat warga di Mimika.

Keenam anggota TNI itu sudah ditetapkan tersangka dan kini ditahan di Subdenpom XVIII/Mimika.

"Keenam oknum anggota TNI tersebut mesti dikenakan hukuman berat menurut ketentuan Pasal 340 Kita Undang Undang Hukum Pidana (KUHP),” kata Direktur LP3BH, Yan Christian Warinussy, Senin (29/8/2022).

Dia mengatakan, Polri bersama TNI juga harus melakukan investigasi kasus pembunuhan keji empat warga di Mimika, Senin (22/8/2022) lalu. 

Keempat korban tersebut dua di antaranya ditemukan dengan kondisi memprihatinkan karena tanpa kepala dan kaki. Keduanya menjadi korban mutilasi. 

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kronologi Karyawan PT Freeport Tewas Ditembak di Mimika, Rekan Korban Dengar 2 Letusan

57 tahun lalu

Rekonstruksi Pembunuhan Anggota TNI di Gowa Ricuh, Ibu Prada Haerul Mengamuk

57 tahun lalu

Kasus Peredaran Obat Keras di Mimika Masuki Babak Baru, Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan

57 tahun lalu

Asrama Sentra Pendidikan Mimika Hangus Dilalap Api, Diduga Dibakar Siswa yang Kehilangan HP

57 tahun lalu

Bentrokan Warga di Mimika Papua Tengah Dipicu Perselingkuhan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal