6 Anggota TNI AD Tersangka Mutilasi 4 Warga Sipil di Mimika

riana rizkia
Letnan Jenderal Chandra W Sukotjo (Foto : Carlos Roy)

JAKARTA, iNews.id - Enam anggota TNI Angkatan Darat (AD) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi Militer (Pom) TNI AD atas dugaan pembunuhan disertai mutilasi terhadap warga sipil di Mimika, Papua. Motif masih didalami.

“Sudah (jadi tersangka),” kata Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Danpuspomad) Letnan Jenderal Chandra W Sukotjo melalui pesan singkat, Senin (29/8/2022) siang.

Chandra mengatakan, akan segera mengumumkan secara lengkap jika pemeriksaan sudah selesai.

"Sedang didalami dan akan kita ungkap motifnya," katanya. 

Sebelumnya, Subdenpom XVII/C Mimika telah mengamankan dan memeriksa enam oknum prajurit TNI AD atas dugaan adanya keterlibatan mereka dengan kematian dua orang warga sipil yang jenazahnya ditemukan di Kampung Pigapu Distrik Mimika Timur Kabupaten Mimika, Papua pada Sabtu (27/8/2022).

Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna mengatakan, Subdenpom XVII/C Mimika terus melakukan koordinasi dengan pihak Polres Mimika untuk mengungkap keterlibatan oknum TNI AD.

"Selain itu Polres Mimika sedang memeriksa dua warga sipil dan melakukan pencarian terhadap satu warga sipil lainnya yang diduga juga terlibat," kata Tatang dalam keterangannya, Minggu (28/8/2022).

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tok! 3 Oknum TNI Divonis 1 hingga 13 Tahun Penjara terkait Penculikan-Pembunuhan Kacab Bank BUMN

57 tahun lalu

Situasi Terkini Kantor BGN saat Digeledah Kejagung, Masih Dijaga Ketat TNI-Polisi

57 tahun lalu

Oknum TNI Penyerang Andrie Yunus Klaim Tak Rencanakan Lokasi Penyiraman Air Keras

57 tahun lalu

Gempa M5,4 Guncang Sarmi Papua Pagi Ini, Tak Berpotensi Tsunami

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal