Kasus Korupsi DAK Disdukcapil Maybrat Rp4 Miliar, 4 Orang Jadi Tersangka Langsung Ditahan

Donald Karouw
Polres Sorong Selatan saat ekspose kasus dugaan korupsi Disdukcapil Maybrat senilai Rp4 miliar. (Foto: Humas Polri)

"Sejumlah dokumen yang disita merupakan dokumen yang ada hubungannya dengan perkara dimaksud," ucapnya.

Atas perbuatannya, keempat tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Ancaman hukuman untuk pasal 2 yakni maksimal 20 tahun penjara dan minimal 4 tahun penjara dan denda paling kecil Rp100 juta serta paling besar Rp 1 miliar.

Kemudian pasal 3 ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan minimal 1 tahun penjara dengan denda paling kecil Rp50 juta dan paling besar Rp1 miliar.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Anggota Bawaslu Gunungsitoli Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pungli Honor Pokja

57 tahun lalu

Eks Pejabat Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Nelayan di Ende

57 tahun lalu

Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II

57 tahun lalu

Alasan Kejari Setop Kasus Dugaan Korupsi Wawali Bandung Erwin, Ternyata karena Ini

57 tahun lalu

Mendikdasmen Pastikan Anak di Pulau Terpencil Papua Wajib Dapat Pendidikan Layak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal