JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga orang dari pihak swasta. Mereka diperiksa terkait tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur PapuaLukas Enembe.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan, tiga orang itu, Mala Riany Wattimena, Suci Marlina dan Suminta. Mereka, kata dia diperiksa sebagai saksi.
"Hari ini, pemeriksaan saksi kasus suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua untuk tersangka LE. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta," ujar Ali Fikri di Jakarta, Senin (12/12/2022).
Sebelumnya, Lukas Enembe telah dipanggil oleh tim penyidik KPK, Senin (12/9/2022) di Mako Brimob Papua dalam kapasitasnya sebagai saksi, namun tidak hadir.
KPK kemudian memanggil Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/9/2022). Lukas Enembe juga tidak hadir dengan alasan sakit dan mengajukan surat untuk berobat ke Singapura.