Kabupaten/Kota di Papua Diminta Susun Perkada Penegakan Hukum Covid-19 di Masa Pilkada

Antara
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020 di Papua. (Antara)

JAYAPURA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua mendesak kabupaten/kota di wilayahnya segera menerbitkan peraturan kepala daerah (perkada) terkait penegakan hukum bagi pelanggar protokol kesehatanCovid-19 di masa pilkada. Dari 29 daerah di Papua, saat ini baru tiga yang sudah menyusun perkada.

"Dari 29 kabupaten juga kota, tiga di antaranya sudah menyusun perkada ini, yakni Kota dan Kabupaten Jayapura serta Biak Numfor. Yang belum memiliki perkada diharapkan segera menyusunnya," kata Asisten Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Papua Muhammad Musaad, di Jayapura, Senin (21/9/2020).

Musaad mengingatkan, perkada ini harus segera disusun, terutama bagi 11 kabupaten yang akan melaksanakan Pilkada Serentak 2020 di wilayahnya. "Hal ini menjadi prasyarat untuk berlangsungnya pilkada secara aman dari Covid-19," katanya.

Menurut Musaad, meskipun nantinya ada perkada, tetap berpatokan pada Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020. Penegakan disiplin protokol kesehatan dalam mekanisme dan tahapan pilkada sudah harus diantisipasi.

"Meskipun sudah ada pembatasan-pembatasan, harus diantisipasi supaya tidak ada masalah ke depannya," ujarnya.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terungkap! Pasien Terpapar Virus Super Flu Meninggal di Bandung Punya Komorbid

57 tahun lalu

10 Warga Jabar Terpapar Virus Super Flu, Terdeteksi sejak Agustus

57 tahun lalu

Korupsi Bilik Sterilisasi Covid-19 di Dairi, 2 Terdakwa Divonis 2 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Sambut HUT ke-80 RI, Pemprov Papua Gelar Taptu dan Pawai Obor

57 tahun lalu

Pesan Pj Gubernur Papua Agus Fatoni usai Lantik 92 Pejabat Administrator dan Pengawas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal