Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Kepala Dinas Pendidikan Sorong Diamankan Polisi

Antara
Kantor Dinas Pendidikan Kota Sorong. (Foto: Antara).

Ia menjelaskan, pembayaran fiktif yang dimaksud yakni bukti penerimaan pembayaran insentif atas nama guru yang tidak ada atau sudah meninggal dunia. Polisi menyita barang bukti sebesar Rp147 juta dari sebagian kerugian negara.

"Kami telah menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp147.000.000 dari sebagian uang kerugian negara tersebut," ujar AKP Nirwan.

Dia menambahkan penyidik telah memeriksa tujuh orang saksi termasuk BPKP dan telah menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka. Keduanya dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
6 hari lalu

Geger! Mahasiswa Unamin Sorong Ditemukan Tewas di Depan Kos Putri

12 hari lalu

SPPG Polri Disisir Kejaksaan, Ini Respons Polda Jateng

12 hari lalu

Usut Kasus Korupsi MBG, Kejaksaan Sisir SPPG di Jateng Termasuk Milik Polri

30 hari lalu

Wali Murid Demo Dinas Pendidikan Pasuruan, Protes SPMB yang Dinilai Membingungkan

1 bulan lalu

Jadi Tersangka Korupsi, Kadis Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin Langsung Ditahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal