Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Kepala Dinas Pendidikan Sorong Diamankan Polisi

Antara
Kantor Dinas Pendidikan Kota Sorong. (Foto: Antara).

Ia menjelaskan, pembayaran fiktif yang dimaksud yakni bukti penerimaan pembayaran insentif atas nama guru yang tidak ada atau sudah meninggal dunia. Polisi menyita barang bukti sebesar Rp147 juta dari sebagian kerugian negara.

"Kami telah menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp147.000.000 dari sebagian uang kerugian negara tersebut," ujar AKP Nirwan.

Dia menambahkan penyidik telah memeriksa tujuh orang saksi termasuk BPKP dan telah menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka. Keduanya dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Eks Pejabat Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Nelayan di Ende

57 tahun lalu

Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II

57 tahun lalu

Alasan Kejari Setop Kasus Dugaan Korupsi Wawali Bandung Erwin, Ternyata karena Ini

57 tahun lalu

2 Terduga Pembunuh Sekuriti Hotel di Sorong Ditangkap, Sempat Melawan Saat Disergap

57 tahun lalu

Mencekam! Bentrok 2 Kelompok Pemuda Pecah di Sorong, 2 Polisi dan Anak 10 Tahun Terluka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal