Instruksi Wali Kota soal Penanganan Covid-19 di Jayapura Diperpanjang

Antara
Wali Kota Jayapura Benhur Tomi Mano. (Foto: Antara)

JAYAPURA, iNews.id - Wali Kota Jayapura, Benhur Tomi Mano, memperpanjang Instruksi No 10 Tahun 2020 tentang penanganan Covid-19 hingga 30 September 2020. Masyarakat wajib menjalankan protokol kesehatan secara ketat untuk mencegah penularan virus corona.

Wali Kota Benhur mengatakan, setiap orang yang bepergian keluar rumah dan beraktivitas di tempat kerja atau tempat usaha diwajibkan memakai masker.

"Pengelola rumah makan dan kafe yang membuka usahanya, harus memberikan batas jarak antarpengunjung. Termasuk mewajibkan pelayannnya menggunakan masker dan sarung tangan," kata Benhur di Kota Jayapura, Papua, Jumat (4/9/2020).

Pengelola tempat wisata, kata dia, diizinkan beroperasi dengan tetap menjalankan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah. Para pengunjung juga harus terus memakai masker.

Lalu pemilik bar, diskotik, panti pijat atau refleksi, SPA, salon, klinik kecantikan, wajib melakukan tes swab bagi karyawan setiap bulannya. Lalu perlu ada batasan 50 persen dalam menerima pelanggan.

"Namun tempat permainan anak-anak masih harus tutup sementara," katanya.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
57 tahun lalu

PLBN Skouw Siagakan Posko Terpadu Idulfitri 1447 H, Antisipasi Arus Mudik Lebaran

57 tahun lalu

Jadwal Buka Puasa Jayapura Hari Ini 13 Maret 2026, Lengkap Doa Berbuka

57 tahun lalu

Jadwal Buka Puasa Jayapura Hari Ini 12 Maret 2026, Lengkap Doa Berbuka

57 tahun lalu

Jadwal Buka Puasa Jayapura Hari Ini 10 Maret 2026, Lengkap Doa Berbuka

57 tahun lalu

Jadwal Buka Puasa Jayapura Hari Ini 9 Maret 2026, Lengkap Panduan Doanya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal