Ini Alasan KPK Belum Tahan Tersangka Korupsi Pembangunan Gereja di Mimika

Antara
KPK hingga kini belum menahan para tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Gereja Kingmi Mile 32 Tahun Anggaran 2015. (Foto: Istimewa).

TIMIKA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini belum menahan para tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Gereja Kingmi Mile 32 Tahun Anggaran 2015. Lokasi pembangunan berada di Jalan Agimuga, Distrik Kuala Kencana, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penahanan para tersangka akan dilakukan jika materi penyidikan dianggap cukup dan hal itu akan diumumkan secara resmi.

"Sejauh ini belum ada yang diamankan. Penyidikan masih dilakukan. Jika penyidikan cukup, kami pastikan akan mengumumkan secara resmi," ujar Ali di Jakarta, Rabu (23/2/2022).

Dia menuturkan, kasus tersebut berkaitan dengan pelanggaran terhadap Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

"Perkara yang berhubungan dengan pasal 2 atau pasal 3 memang butuh waktu yang cukup untuk menyelesaikannya karena mesti ada koordinasi juga dengan instansi yang berwenang menghitung kerugian negaranya," tuturnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
13 hari lalu

Polisi Bongkar Peredaran Amunisi Ilegal di Jayapura, Menantu Purnawirawan TNI Ditangkap

14 hari lalu

DPO Pemasok Senjata Api KKB di Papua Ditangkap

18 hari lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 5,2 Guncang Mamberamo Tengah Papua

22 hari lalu

2 Polisi di Jayapura Diperiksa diduga terkait Penembakan, Kapolres Minta Maaf

24 hari lalu

Gempa Bumi Magnitudo 3,7 Guncang Jayapura Papua Malam Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal