"Penindakan terhadap gerombolan OPM ini diawali dengan terdeteksi keberadaan salah satu OPM Teranus Enumbi bersama beberapa anggotanya memasuki permukiman warga," ujar Candra, Rabu (17/7/2024).
Menurutnya, gerombolan OPM Teranus Enumbi dikenal kejam dan sadis menyerang, menembak dan membunuh masyarakat sipil serta aparat keamanan. Untuk Teranus Enumbi, telah masuk dalam DPO polisi terkait tindak pidana penyerangan aparat keamanan pada 2018.
"Aparat TNI Polri akan terus berupaya menjaga stabilitas wilayah dengan terus melindungi dan melayani masyarakat. Sekaligus penegakan hukum tetap ditegakkan, khususnya dari gangguan OPM," katanya.