“Saat interogasi pelaku mengakui perbuatannya. Janin bayi yang dibuang hasil hubungan di luar nikah dengan seseorang laki-laki yang telah diketahui identitasnya sekitar 6 bulan lalu,” katanya.
Dia mengatakan, pelaku NA saat mengetahui hamil langsung memesan obat penggugur kandungan dan meminum sebanyak 4 butir sehingga ada kontraksi kemudian janinnya keluar dalam keadaan sudah meninggal dunia pada Sabtu (14/5/2022).
”Pelaku sempat menyimpan janin bayi tersebut didalam rumah kos-kosan miliknya dan akhirnya dibuang ke laut," ucap Kapolsek.