Hakim Tak Tahan Plt Bupati Mimika Johannes Rettob, Ingatkan Kooperatif selama Sidang

Edy Siswanto
Suasana sidang dugaan korupsi pengadaan pesawat dan helikopter Pemda Mimika dengan terdakwa Plt Bupati Mimika Johannes Rettob. (Foto: MPI/Edy Siswanto)

JAYAPURA, iNews.id - Pengadilan Tipikor Jayapura menggelar sidang pokok perkara dugaan korupsipengadaan pesawat dan helikopter Pemda Mimika, Senin (27/3/2023) hari ini. Terdakwa dalam kasus ini yakni Plt Bupati Mimika Johannes Rettob.

Pantauan iNews, Johannes Rettob tampak hadir dalam sidang mengenakan kemeja lengan panjang putih dan celana kain. Selain Rettob, terdakwa lain yakni Direktur Asian One Air Silvi Herawaty juga tampak hadir di persidangan mengenakan baju cokelat emas dan rok panjang hitam.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dipimpin Majelis Hakim William Marco Erari, bersama Hakim anggota Donald E Malubaya dan Nova Claudia De Lima.

Perkara Johannes Rettob terdaftar dengan nomor pokok perkara 2=Pid.Sus-TPK/223/PN Jap. Sementara untuk perkara Direktur Asian One Air Silvi Herawaty terdaftar dengan nomor perkara 2/Pid.Sus-TPK/223/PN Jap. Kedua perkara ini dipisahkan, namun akan disidangkan dijadwal yang sama.

Majelis Hakim meminta terdakwa untuk kooperatif dan harus hadir dalam setiap sidang. Hal ini disampaikan Ketua Majelis Hakim Marco Erari setelah pembacaan dakwaan oleh JPU selesai dibacakan.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Eks Pejabat Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Nelayan di Ende

57 tahun lalu

Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II

57 tahun lalu

Alasan Kejari Setop Kasus Dugaan Korupsi Wawali Bandung Erwin, Ternyata karena Ini

57 tahun lalu

Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Polda Jateng Tetapkan 6 Tersangka Korupsi BPR Purworejo, Kerugian Negara Rp41,3 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal