Hakim PN Sorong Vonis Bebas 3 Warga Papua Terdakwa Kasus Makar

Chanry Andrew Suripatty
Suasana saat sidang vonis di Pengadilan Negeri Sorong atas kasus makar. (Foto: iNews/Chanry Andrew Suripatty)

Menanggapi vonis bebas tersebut, tim JPU terdiri atas Haris Suhud Tomia dan Elson Butarbutar menyatakan pikir-pikir. 

"Masih pikir-pikir," kata mereka.

Sebelumnya, perwakilan keluarga terdakwa makar, Yohanes Assem menyampaikan keluarga akan menurunkan masa yang lebih banyak saat sidang pembacaan nota pembelaan, Senin (1/2/2021). Mereka menilai ketiga terdakwa bukanlah pelaku makar. Sebaliknya, pelaku yang sesungguhnya sampai saat ini masih berkeliaran di luar.

Terdakwa Yacobus Assem alias Vovof, Marthen Muuk alias Marthen dan Simon Sasior menjalani sidang di PN Sorong lantaran dituding melakukan tindak pidana permufakatan jahat untuk melakukan kejahatan sebagaimana dakwaan jaksa melanggar pasal makar.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bos Penerbit Musik Divonis 1 Tahun 11 Bulan Penjara Kasus Kekerasan Seksual

57 tahun lalu

Wagub Babel Divonis 4 Bulan Penjara Kasus Penipuan

57 tahun lalu

Sidang Kasus Pembunuhan Sekeluarga di Indramayu, Terdakwa Teriak Sebut Bukan Pelaku Utama 

57 tahun lalu

Terungkap Perdagangan Satwa Dilindungi di Sorong, 13 Tengkorak Buaya 91 Tulang Paus Disita

57 tahun lalu

Sidang 19 Terdakwa Penjual Bayi ke Singapura Diwarnai Protes, Didakwa Pasal Berlapis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal