TELUK WONDAMA, iNews.id - Pelaku perjalanan di Kabupaten Teluk Wondama, Provinsi Papua Barat, dipastikan bebas dari biaya rapid test. Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 setempat masih menggodok aturan main tentang rapid test berbayar dengan mengacu pada surat edaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang mengatur biaya pemeriksaan maksimal Rp150.000.
“Pelayanan rapid test masih gratis selama surat keputusan itu belum ada. Jadi tidak ada pelayanan yang berbayar dari gugus tugas," kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Teluk Wondama dr Yoce Kurniawan, Minggu (12/7/2020).
Yoce mengatakan, saat ini ada beberapa fasilitas kesehatan yang mengadakan rapid test sendiri sehingga pemungutan biaya tes cepat yang diberlakukan rupakan hak mereka. Sementara pemerintah daerah dipastikan masih menggratiskan biaya rapid test bagi warga.
"Kami pastikan tidak ada rapid test yang bersumber dari gugus tugas yang berbayar,“ ujarnya.
Dia mengatakan, seiring dengan kebijakan pelonggaran transportasi, penggunaan rapid test di Wondama dalam beberapa waktu terakhir mengalami peningkatan tajam, khususnya bagi pelaku perjalanan.