Fakta-Fakta Kasus Mutilasi 4 Warga Papua Libatkan 6 Oknum TNI, Nomor 3 Motif Tak Diduga

Chanry Andrew Suripatty
Edy Siswanto
Ketiga tersangka kasus pembunuhan dan mutilasi warga Nduga, Papua. (Foto : Antara)

6. Ancaman hukuman

Polisi menjerat para tersangka dengan pasal tindak pidana kejahatan terhadap jiwa orang (pembunuhan) dan atau pencurian dengan kekerasan (Curas) sebagaimana dimaksud dalam primer Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55, 56 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP.

Saat ini tim gabungan telah melakukan pencarian terhadap korban dan melakukan koordinasi dengan Bid Labfor Polda Papua dan melakukan otopsi serta tes DNA terhadap para korban untuk mengetahui identitasnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
1 hari lalu

Janda Lansia di Lampung Selatan Ditemukan Tewas Bersimbah Darah dalam Rumah

6 hari lalu

Tak Terima Cinta Diputus, WNA Singapura Cekik Pacar hingga Tewas di Denpasar Bali

6 hari lalu

Polda Papua Hentikan Penyidikan 5 Tersangka Ledakan Mortir di Biak, Seluruhnya Tewas

6 hari lalu

Update Ledakan Bom PD II di Biak Numfor, 9 Korban Tewas Teridentifikasi

7 hari lalu

Geger! Pria di Nganjuk Ditemukan Tewas Terkubur di Halaman Rumah, Diduga Korban Pembunuhan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal