6. Ancaman hukuman
Polisi menjerat para tersangka dengan pasal tindak pidana kejahatan terhadap jiwa orang (pembunuhan) dan atau pencurian dengan kekerasan (Curas) sebagaimana dimaksud dalam primer Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55, 56 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP.
Saat ini tim gabungan telah melakukan pencarian terhadap korban dan melakukan koordinasi dengan Bid Labfor Polda Papua dan melakukan otopsi serta tes DNA terhadap para korban untuk mengetahui identitasnya.