Eks Sekretaris dan Bandahara KPU Fakfak Tersangka Korupsi Rp12 Miliar Dana Hibah

Rahman
Kedua tersangka Ocen Wairoy dan Cris Mangampa, saat digelandang ke mobil untuk dibawa ke rutan. (FOTO: iNews/RAHMAN)

Kedua tersangka Ocen Wairoy dan Cris Mangampa tidak dihadirkan dalam konferensi pers tersebut. Selanjutnya pukul 19.00 WIT, kedua tersangka dibawa Rutan Kelas IIB Fakfak Fakfak mengunakan mobil tahan kejaksaan dan dikawal personel Polres Fakfak.

"Walau pun sudah dikembalikan, ini jelas membuktikan ada kerugian negara akibat korupsi di KPU Kabupaten Fakfak. Pengembalian dana hibah tidak menghapus perbuatan pidana," ujar Nixon Nikolaus Nilla.

Kajari Fakfak menuturkan, sebelumnya penyidik telah menyita uang sebesar Rp415 juta. Masing-masing tersangka telah melakukan tindak pidana korupsi berupa mark up dan kegiatan fiktif sebesar Rp12.179.597.148. 

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kapolri Sebut 1.000 Personel Lebih Dikerahkan untuk Pertebal Keamanan di Papua

57 tahun lalu

Top Skor PON Papua Ricky Cawor Tinggalkan Persija, Gabung PSS?

57 tahun lalu

35 Perwira dan Bintara Polres Fakfak Naik Pangkat, Brigadir hingga AKP

57 tahun lalu

Hadiri Jambore Dai Internasional di Fakfak, Zulhas Kagumi Perjuangan Ustadz Fadlan Garamatan

57 tahun lalu

Digerebek dengan Selingkuhan, Suami Oknum ASN di Fakfak malah Nyaris Pukul Istri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal