Gubernur mengatakan, untuk moda transportasi darat, termasuk jasa ojek dalam kabupaten/kota pun dikecualikan untuk melayani penumpang, dengan ketentuan yang berlaku dalam Surat Edaran tersebut.
Di antaranya, seperti kendaraan penumpang bus dan roda empat dengan kapasitas maksimum memuat penumpang adalah 50 persen, sedangkan sisa kapasitas angkutan dibolehkan untuk mengangkut logistik.
"Jam operasional kendaraan tersebut adalah pukul 06.00 hingga 18.00 WIT. Tiap penumpang wajib melaksanakan protokol kesehatan," kata Gubernur.
Selanjutnya untuk transportasi lintas wilayah, setiap calon penumpang wajib menunjukan skrining dokumen surat ijzn perjalanan dan surat keterangan negatif Covid-19 dengan RT-PCRT/Rapid Test Antigen yang dilaksanakan di pos kontrol penyekatan daerah aglomerasi.
Bagi transportasi laut dan udara, skrining keberangkatan harus dilaksanakan oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), Sementara, untuk skrining di pintu kedatangan harus diperiksa oleh TNI/Polri dan Satgas Covid-19.
Selain itu, pelaku perjalanan yang lebih dulu keluar dan hendak kembali masuk ke wilayah Papua Barat pada 17 Mei, wajib menjalani karantina mandiri selama 5x24 jam di fasilitas pemerintah atau hotel yang mampu memberlakukan disiplin protokol kesehatan ketat, dengan biaya secara mandiri pula.