Dukung Kebijakan Pemerintah, Papua Barat Berlakukan Larangan Mudik
MANOKWARI, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat mengikuti kebijakan pemerintah meniadakan mudik 6-17 Mei 2021 dengan merevisi (adendum) Surat Edaran Gubernur Papua Barat. Adendum ini memuat larangan mudik untuk moda transportasi darat, laut dan udara.
Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, mengatakan Adendum Surat Edaran Gubernur Papua Barat Nomor: 550/900/GBP/2021, dilakukan untuk mencegah penularan Covid-19 di Papua Barat. Dia mengakui mobilitas masyarakat akan tinggi jika larangan mudik tidak diterapkan.
Gubernur berharap, masyarakat mengurangi pertemuan secara fisik pada masa Idul Fitri untuk memotong rantai penularan Covid-19. Dalam silaturahmi Idul Fitri, diharapkan masyarakat melakukannya secara virtual daripada menjalankan mudik.
"Larangan mudik ini untuk mencegah penularan Covid-19 yang dikhawatirkan menyebar akibat meningkatnya mobilitas masyarakat saat Lebaran nanti," kata Dominggus, Rabu (5/5/2021).
Meskipun terdapat ketentuan larangan moda transportasi darat, laut dan udara selama masa mudik, Dominggus menyebut, kendaraan yang melakukan distribusi logistik, perjalanan dinas, keperluan pendidikan, pelayanan kesehatan darurat dan kunjungan duka diperkenankan untuk keluar dan masuk Papua Barat.