"MRP bukan lembaga tradisional, bukan lembaga kultur (budaya) yang semena-mena melawan negara. Tetapi MRP merupakan negara Kultur yang artinya seluruh anggota MRP direkrut secara kultur dari wilayah adat masing-masing yang kemudian menjadi anggota MRP milik negara," ucapnya.
Sebab itu dia berharap apa yang sudah terjadi 5 Tahun yang lalu, dan untuk periode era otsus fase kedua atau 20 tahun kedua, yakni mulai tahun 2022 sampai 2041 yang akan datang, harus ada perubahan.
"Mari lakukan perubahan dan harapan masyarakat yang bisa kita jaga dan terpenting ialah marwa MRP ini kita jaga dan junjung tinggi nilai budaya kita masing-masing sehingga kita memperjuangkan hak-hak masyarakat dengan santun dan elegan," ujar Dorince.
Menurutnya, MRP menjadi jembatan antara warga dan negara. Ada sebanyak 42 anggota untuk Papua, 33 anggota di Papua Selatan, 42 untuk Papua Tengah dan 42 untuk Papua pegunungan.
"Sehingga nantinya saudara yang dipercayakan negara untuk masuk di lembaga MRP di wilayah adat masing-masing," katanya.