DKPP Ungkap Pelanggaran Etika Pemilu yang Marak Terjadi di Papua: Rangkap Jabatan

irfan Maulana
Ilustrasi Pemilu (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengungkap Papua menjadi urutan pertama dengan jumlah pelanggaran etika Pemilu. Kasus yang kerap ditemukan yakni rangkap jabatan calon kepala daerah maupun legislator.

"Tapi kalau kita ingin mendapatkan kualifikasi pesan DKPP terkait dengan persidangan yang sudah putus itu sudah ada di dalam sidangnya," ujar Anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi di kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (16/9/2022).

Dia mengatakan, pihaknya juga tengah mencermati keputusan sidang etik tersebut sehingga bisa teridentifikasi. 

"Jadi selama ini jenis pelanggaran kode etik seperti apa yang diadukan ke masyarakat yang diputuskan oleh DKPP," katanya.

DKPP, kata Raka, juga melakukan upaya Tripartite, mendorong KPU dan Bawaslu untuk menyelesaikan masalah soal kode etik. 

"Kewenangan DKPP adalah menegakkan dan menangani, memeriksa dan memutus aduan yang disampaikan para pihak kepada kami, nah sering kali kami melihat pelanggaran hukum itu baik sifatnya pelanggaran administrasi atau tidaklah ini berpotensi di dalamnya terjadi kode etik," jelasnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tragis! Remaja di Jayapura Tewas Diduga Dibakar Ibu Angkat

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Mamberamo Tengah Papua, Cek Kekuatan Magnitudonya!

57 tahun lalu

Pilu! 5 Korban Tewas Ledakan Bom PD II di Biak Dimakamkan dalam Satu Liang Lahat

57 tahun lalu

Terungkap! Ini Identitas 5 Korban Tewas Ledakan Bom Peninggalan PD II di Biak Papua

57 tahun lalu

OPM Kembali Berulah, TNI Evakuasi Puluhan Pendulang Emas dari Awimbon ke Boven Digoel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal