Dimekarkan Jadi 6 Provinsi, Wapres : Papua Tetap Satu, Tidak Dipecah-pecah

Antara
Wapres Ma'ruf Amin membahas pelaksanaan otonomi khusus Papua bersama DPRP, MRP dan Sekda Papua beserta jajaran di Kota Jayapura, Selasa (29/11/2022). (ANTARA/Desca Lidya Natalia)

Pemerkaran ini sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. Yaitu lahirnya badan khusus, Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua atau Badan Pengarah Papua, BPP otsus Papua.

"Ini yang baru sejak UU Nomor 21 Tahun 2001. Ini menjadi tugas sekaligus kesempatan kita semua meletakkan fondasi bagi masyarakat Papua," ucapnya.

Wapres mengajak semua pihak untuk memperkuat pola sinkronisasi dan koordinasi antara pemerintah pusat, provinsi, kabupaten kota terkait percepatan pembangunan Papua.

"Termasuk mengoptimalkan kemitraan dengan berbagai pihak terkait lainnya sehingga harmonisasi di penyelenggaraan masalah keamanan," ujarnya.

Diketahui, Provinsi Papua dengan Ibu Kota Jayapura, Papua Barat Ibu Kota Manokwari, Papua Selatan Ibu Kota Merauke, Papua Tengah Ibu Kota Nabire, Papua Pegunungan Ibu Kota Jayawijaya dan Papua Barat Daya yang belum diundangkan secara resmi, namun berada di wilayah Sorong.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pilu! 5 Korban Tewas Ledakan Bom PD II di Biak Dimakamkan dalam Satu Liang Lahat

57 tahun lalu

Identitas Anggota KKB Ditangkap di Sugapa Intan Jaya, Anak Buah Apen Kobogau

57 tahun lalu

Terungkap! Ini Identitas 5 Korban Tewas Ledakan Bom Peninggalan PD II di Biak Papua

57 tahun lalu

Mendikdasmen Pastikan Anak di Pulau Terpencil Papua Wajib Dapat Pendidikan Layak

57 tahun lalu

Mencekam! Bentrok 2 Kelompok Pemuda Pecah di Sorong, 2 Polisi dan Anak 10 Tahun Terluka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal