Pemerkaran ini sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. Yaitu lahirnya badan khusus, Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua atau Badan Pengarah Papua, BPP otsus Papua.
"Ini yang baru sejak UU Nomor 21 Tahun 2001. Ini menjadi tugas sekaligus kesempatan kita semua meletakkan fondasi bagi masyarakat Papua," ucapnya.
Wapres mengajak semua pihak untuk memperkuat pola sinkronisasi dan koordinasi antara pemerintah pusat, provinsi, kabupaten kota terkait percepatan pembangunan Papua.
"Termasuk mengoptimalkan kemitraan dengan berbagai pihak terkait lainnya sehingga harmonisasi di penyelenggaraan masalah keamanan," ujarnya.
Diketahui, Provinsi Papua dengan Ibu Kota Jayapura, Papua Barat Ibu Kota Manokwari, Papua Selatan Ibu Kota Merauke, Papua Tengah Ibu Kota Nabire, Papua Pegunungan Ibu Kota Jayawijaya dan Papua Barat Daya yang belum diundangkan secara resmi, namun berada di wilayah Sorong.