Dilaporkan Warga, Penjual Miras di Pasar Lama Sentani Ditangkap

Nani Suherni
Dilaporkan Warga, Penjual Miras di Pasar Lama Sentani Ditangkap (Foto: dok Polres Sentani)

SENTANI, iNews.id - Satuan Reskrim Polres Jayapura menangkapn pelaku penjual miras ilegal beserta barang bukti di Pasar Lama Sentani, Minggu (2/1/2022). Aksi pelaku diketahui usai laporan dari warga.

Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Sigit Susanto,  membenarkan pengakapan tersebut, pelaku berinisial FN (53). Pelaku merupakan warga pasar lama sentani. 

“Yang bersangkutan kami lakukan penangkapan di tempat penjualannya. Proses penggerebekan oleh Tim Sat Reskrim tepat saat pelaku sedang menjual minuman keras,” tuturnya dikutip dari portal resmi Humas Polri, Senin (3/1/2022).

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gempa Magnitudo 5,3 Guncang Jayapura, Terasa Cukup Kuat di Sentani

57 tahun lalu

Kecelakaan Maut di Sentani, Pelajar Tewas Tertabrak Truk saat Motor Tergelincir

57 tahun lalu

Geger! Amunisi dan Perlengkapan Airsoft Gun Ditemukan di Sentani Jayapura

57 tahun lalu

Satgas Damai Cartenz Tangkap Anggota KKB di Sentani, Terlibat Penembakan di Ilaga

57 tahun lalu

Pasar Phara Sentani Hangus Terbakar, Titik Api dari Lapak Blok C Merambat ke Blok B

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal