Desersi, 2 Anggota Polres Sarmi Dihukum Penempatan Khusus selama 21 Hari

Donald Karouw
Suasana sidang displin dua anggota Polres Sarmi yang melakukan pelanggaran desersi. (Foto: Humas Polri)

SARMI, iNews.id - Polres Sarmi menggelar sidang disiplin terhadap dua personelnya. Mereka melanggar aturan disiplin berupa desersi atau lari meninggalkan tugas kedinasan.

Sidang dipimpin langsung Wakapolres Sarmi Kompol Abdul Rahman didampingi Kabag SDM Kompol Jocbeth M Mayor. Wakapolres meminta penuntut umum sidang disiplin Ipda Yulianus Okoseray, selaku Kasi Propam Polres Sarmi untuk membacakan pelanggaran dan tuntutan yang diberikan kepada kedua personel tersebut.

"Hasil putusan sidang, keduanya diminta membuat pernyataan tertulis dan diberikan penempatan khusus (patsus) selama 21 hari serta penundan pangkat dalam kurun 1 periode," ujar Wakapolres, Kamis (17/3/2022).

Kasi Propam Ipda Yulianus Okoseray mengatakan, sidang disiplin ini digelar dengan maksud untuk memperjelas status disiplin bagi personel yang melakukan pelanggaran. Sekaligus untuk memperjelas putusan disiplin yang harus diterima dan dijalani personel yang melanggar aturan.

“Harapan kami ke depan tidak ada lagi personel Polres Sarmi yang melakukan pelanggaran disiplin," katanya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

7 Polisi di Asmat Disidang Disiplin, Disanksi Patsus hingga Tertunda Naik Pangkat

57 tahun lalu

Aipda Asmadi Anggota Propam Polres Bengkalis Dipecat, Desersi hingga Terlibat Narkoba

57 tahun lalu

Desersi sejak 2022, Anggota Polrestabes Makassar Brigpol Nasrullah  Dipecat

57 tahun lalu

Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Sarmi Papua

57 tahun lalu

Anggota Polrestabes Makassar Dipecat karena Desersi, 6 Bulan Tak Masuk Dinas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal