Menurut Halim, data desa berbasis SDGs Desa merupakan data rinci berupa nama dan alamat penduduk dan keluarga, data wilayah setingkat RT dan data pembangunan desa.
Artinya, semua kegiatan pembangunan digunakan secara tepat sasaran dan tepat sebagai bagian dari pemanfaatan daerah tertinggal.
Langkah selanjutnya, kata dia pengembangan sentra-sentra ekonomi berbasis potensi lokal. Langkah ini akan membantu meningkatkan penciptaan nilai, devisa, penyerapan tenaga kerja dan pertumbuhan ekonomi lokal di Koridor Keadilan yang akan memfasilitasi pengembangan kawasan penyangga (hinterland).
Mengingat besarnya potensi pertanian, perkebunan, perikanan, kelautan, pariwisata, dan sumber daya mineral yang tersebar di wilayah ini, bahan baku berkualitas tinggi di wilayah ini dan produk berkualitas tinggi dari desa dan pedesaan harus terus dipromosikan dan dikembangkan menjadi daerah yang belum berkembang.
Itu dia daerah terpencil di Indonesia yang akan menjadi target pengentasan daerah tertinggal sesuai dengan RPJMN.