DPO diterbitkan sejak 9 Maret 2020 terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan senjata api Laras panjang jenis SS1 V1 milik seorang prajurit TNI di Kampung Biak, Distrik Mewoluk, Kabupaten Puncak Jaya.
LW merupakan bagian dari KKTB Ternus Enumbi pecahan Goliat Tabuni.
"LW ini sebelumnya telah masuk DPO Kepolisian," kata Kombes Iqbal, Minggu.
Kombes Iqbal menuturkan, LW kini dijerat dengan Pasal 365 Ayat (1) KUHPidana dan Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana "Saat ini LW masih dalam pemeriksaan di Polres Puncak Jaya," kata Kombes Iqbal.