Bos Kontraktor di Papua Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Subsidi Penerbangan di Waropen

Antara
Kajati Papua Nikolaus Kondomo didampingi Asisten Tindak Pidana Korupsi Kejati Papua Lukas Alexander Sinuraya dan Nixon Mahuse, saat memberikan keterangan pers secara virtual, Jumat (13/8/2021). (Foto: Antara)

Dia menjelaskan, PT Papua Graha Persada merupakan penerima dana hibah tahun 2016-2017 dari Pemkab Waropen. Dana hibah tersebut untuk subsidi penerbangan yang digunakan mengangkut warga Kabupaten Waropen dengan tujuan Nabire-Kirihi dan Nabire-Walani.

"Namun, warga tidak diangkut dan diterbangkan sesuai jadwal sehingga ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp14 miliar dari total dana hibah Rp16 miliar," kata Kondomo.

Atas perbuatannya, tersangka DM dikenakan Pasal 2 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU No 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Wakil Wali Kota Bandung Erwin Buka Suara usai Kejari SP3 Kasus Dugaan Korupsi

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Mamberamo Tengah Papua, Cek Kekuatan Magnitudonya!

57 tahun lalu

Pilu! 5 Korban Tewas Ledakan Bom PD II di Biak Dimakamkan dalam Satu Liang Lahat

57 tahun lalu

Terungkap! Ini Identitas 5 Korban Tewas Ledakan Bom Peninggalan PD II di Biak Papua

57 tahun lalu

OPM Kembali Berulah, TNI Evakuasi Puluhan Pendulang Emas dari Awimbon ke Boven Digoel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal